Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan pengamanan negara setempat.
Koreksi Anda