Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya. (2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. situasi negara yang dikunjungi; b. sasaran Pengamanan; c. rencana kegiatan; d. rencana waktu; e. kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan f. kekuatan pasukan pengamanan negara setempat. (3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
Koreksi Anda