Koreksi Pasal 5
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. istana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. kediaman jabatan negara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. kediaman pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
e. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi www.djpp.kemenkumham.go.id
dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh
dan Wakil PRESIDEN;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
