Koreksi Pasal 24
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di wilayah hukum INDONESIA.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; atau
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
