Koreksi Pasal 10
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda
