Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pendanaan Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda