Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Koreksi Anda
