Koreksi Pasal 16
PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Koreksi Anda
