Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda