Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat. (2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Koreksi Anda