Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Koreksi Anda