Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).