Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) berlaku untuk pekerjaan dengan ketentuan: a. mempunyai risiko tinggi; dan b. menggunakan teknologi tinggi. (2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak; b. jumlah penyedia jasa terbatas; c. melalui proses prakualifikasi; epkumham.go d. peserta pelelangan yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga. (3) Tata cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. pengumuman untuk prakualifikasi; b. pemasukan dokumen prakualifikasi; c. evaluasi prakualifikasi; d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi; e. penjelasan; f. pemasukan penawaran; g. evaluasi penawaran; h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan; i. pengumuman calon pemenang; j. masa sanggah; dan k. penetapan pemenang. 8. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda