Koreksi Pasal 9
PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal
(3) berlaku untuk semua pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
(2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;
b. dilakukan penilaian kualifikasi baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi;
c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang
epkumham.go
dikeluarkan oleh Lembaga.
(3) Tata cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c. penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan;
g. pengumuman calon pemenang;
h. masa sanggah; dan
i. penetapan pemenang.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
