Koreksi Pasal 6
PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), dilakukan untuk pekerjaan yang:
a. mempunyai risiko tinggi; dan atau
b. mempunyai teknologi tinggi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak;
b. jumlah penyedia jasa yang tersedia terbatas;
c. melalui proses prakualifikasi untuk MENETAPKAN daftar pendek peserta pelelangan;
d. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
e. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
(2a) Kriteria penetapan daftar pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
1) pengalaman perusahaan untuk pekerjaan sejenis; dan 2) kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki.
epkumham.go
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. evaluasi prakualifikasi dan MENETAPKAN daftar pendek;
d. undangan kepada peserta yang masuk dalam daftar pendek;
e. penjelasan;
f. pemasukan penawaran;
g. evaluasi penawaran;
h. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;
i. pengumuman calon pemenang;
j. masa sanggah; dan
k. penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g ditetapkan oleh pengguna jasa.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
