Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham milik Negara Republik INDONESIA pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Penjualan saham milik Badan Usaha Milik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip- prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21. (3) Penjualan saham milik Negara Republik INDONESIA pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda