Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Koreksi Anda
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran