Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan apabila ditemukan: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang; b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan/ pengumuman pemenang Pelelangan Wilayah Kerja. (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima. (4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata benar, maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang.
Koreksi Anda