Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi INDONESIA. (2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda