Koreksi Pasal 1
PP Nomor 59 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.
Koreksi Anda
