Koreksi Pasal 37
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.
(3) Dalam hal putusan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa segera menyampaikan salinan putusan pengadilan disertai dengan surat izin mengemudi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Kepolisian. . .
(41 Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi sejak diterimanya salinan putusan pengadilan.
(5) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, Anak berhak mengajukan lagi permohonan pembuatan surat izin mengemudi.
Koreksi Anda
