Koreksi Pasal 26
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan.
(21 Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.
Koreksi Anda
