Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar. (21 Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (3) Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak. (41 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda