Koreksi Pasal 25
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang telah menjalani Ll2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA.
Koreksi Anda
