Koreksi Pasal 23
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.
(21 Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
(41 Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(5) Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memperhatikan ketersediaan blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa.
(6) Dalam hal tidak terdapat blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anak tetap ditempatkan dalam LPKA sampai telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal24
(1) Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan.
(2) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan:
a.. penentuan program pendidikan dan pembinaan; dan
b. evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan Anak.
(3) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Ketentuan. . .
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
