Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial. (21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan pengasuhan; c. bimbingan mental dan spiritual; d. bimbingan fisik; e. bimbingan sosial dan konseling psikososial; f. bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (3) Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21disesuaikan dengan kebutuhan Anak. (41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. (5) Pimpinan LPKS atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda