Koreksi Pasal 35
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial.
(21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan pengasuhan;
c. bimbingan mental dan spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
f. bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21disesuaikan dengan kebutuhan Anak.
(41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
(5) Pimpinan LPKS atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda
