Koreksi Pasal 34
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh.
(41 Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan hasil perawatan Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala atau sewaktu-waktu.
(5) Dalam hal diperlukan, pimpinan rumah sakit jiwa dapat meminta kepada Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan kepada Anak.
Paragrafs. . .
Koreksi Anda
