Koreksi Pasal 20
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didampingi oleh Pekeda Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak.
Koreksi Anda
