Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta. (2) Tempat... (2) Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. (3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang. (4) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak. (6) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu hak belajar Anak. (7) Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda