Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan. (21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada seseorang. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya. (41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda