Koreksi Pasal 33
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan.
(21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada seseorang.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya.
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda
