Koreksi Pasal 32
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak.
(21 Seseorang selragaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan:
a. orang yang sudah dewasa;
b. cakap;
c.. berkelakuan baik;
d. bertanggung jawab; dan
e. dipercaya oleh Anak.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(5) Asesmen Pekerja Sosial didasarkan pada syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
