Koreksi Pasal 18
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara.
(3) Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat bimbingan p(:ngawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
