Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anak. (3) Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat'(1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengg€rnggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak. (4) Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa. (5) Pengawasan (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak.
Koreksi Anda