Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa. (2) Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda