Koreksi Pasal 13
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa.
(2) Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
