Koreksi Pasal 10
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa keharusan:
a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 1 1
(1) Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak.
(2) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. kunjungan mmah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;
b. bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok;
atau
c. pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.
(3) Pembimbingan
(3) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
(41 Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda
