Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (21 Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. (41 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. (5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. (6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun. (7) Selama (7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan. (8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Koreksi Anda