Koreksi Pasal 31
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan.
(21 Tirrdakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Pendampingan...
(3) Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untull jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak dikembalikan kepada orang tua/Wali.
(41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan perkembangan hasil pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Koreksi Anda
