Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak. (2) Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya. (3) Putusan... (3) Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan. (4) Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali. (5) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Koreksi Anda