Koreksi Pasal 29
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:
a. tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
b. tindakan penyerahan kepada seseorang;
c.. tindakan perawatan di rumah sakit jiwa;
d. tindakan perawatan di LPKS;
e. tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. tindakan pencabutan surat izin mengemudi;
dan/atau
g. tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
(2) Tindakan...
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jaksa.
Koreksi Anda
