Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa: a. tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; b. tindakan penyerahan kepada seseorang; c.. tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; d. tindakan perawatan di LPKS; e. tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. tindakan perbaikan akibat tindak pidana. (2) Tindakan... (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun. (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jaksa.
Koreksi Anda