Koreksi Pasal 4
PP Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKANTERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
