Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47 setelah surat permohonan keringanan diterima. (2) Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang akan dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan. (3) Mekanisme keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda