Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan pemantauan atas penagihan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan sistem informasi. (2) Menteri dapat menindaklanjuti dengan pengawasan PNBP berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda