Koreksi Pasal 43
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas:
a. permohonan koreksi substantif tidak dimintakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
atau
b. jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Koreksi Anda
