Koreksi Pasal 34
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal tidak terdapat kurang bayar dan lebih bayar dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal kewajiban penerbitan dan penyampaian Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerbitan dan penyampaian Surat Ketetapan PNBP Nihil dan Surat Pemberitahuan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Instansi Pengelola PNBP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
