Koreksi Pasal 25
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan kewajiban Pemerintah sesuai kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme yang diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
