Koreksi Pasal 24
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(2) Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
