Koreksi Pasal 23
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Koreksi Anda
