Koreksi Pasal 21
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ke Kas Negara dapat dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
