Koreksi Pasal 87
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan;
c. monitoring dan/atau verifikasi atas PNBP Terutang;
d. penyetoran;
e. pencatatan piutang PNBP;
f. penagihan; dan/atau
g. pelaksanaan koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
