Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat ditunjuk berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (2) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
Koreksi Anda